Ini adalah contoh Surat Perjanjian kerjasama Usaha Ayam Pedaging. Silahkan disimak.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, Senin Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Maret Tahun Dua Ribu Enam Belas, di Grobogan.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Aditya Ramlan
No. KTP : 3174.06020786.0005
Alamat :Jalan Indah 1 No.18, Bogor
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama :Karsidi
No. KTP : 3315.04101186.0001
Alamat :Dusun Samben , Rt/Rw 001/002, Genengadal, Toroh, Grobogan.
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama suatu usaha budidaya ayam pedaging dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
1.Pihak Pertama, dan Pihak Kedua selaku pemilik modal, menginvestasikan sejumlah uang untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha budidaya ayam pedaging.
2. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha yang disepakati bersama dan menanggung kerugian.
3. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal / tenaga, yang besar maupun pembagiannya.
Pasal 2
Pengelola Usaha
Pengelola Usaha
1. Kedua pihak tergabung dalam satu kerjasama secara seksama bekerja mengelola usaha.
2. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah karyawan yang biasa disebut anak kandang.
Pasal 3
Keuntungan
Keuntungan
Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi Zakat (5% dari Cash Profit).
Pasal 4
Kerugian
Kerugian
1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.
2. Kerugian usaha ditanggung oleh kedua pihak sesuai dengan hokum islam syarik ahmudharabah.
Pasal 5
Penghitungan Untung – Rugi dan Laporan Usaha
Penghitungan Untung – Rugi dan Laporan Usaha
1. Perhitungan untung rugi per panen dilakukan 6 hari setelah masa panen.
2. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap 6 bulan (tiap akhir musim).
3. Laporan bulanan per periode masa panen mengenai seluruh kegiatan usaha didiskusikan paling lambat 7 hari setelah masa panen pada periode berikutnya.
4. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 ( bila memperoleh keuntungan ) dilaksanakan selambat - lambatnya 15 hari setelah perhitungan untung - rugi per masa panen.
Pasal 6
Jangka Waktu Bersyarat
Jangka Waktu Bersyarat
1. Jangka waktu kerjasama tidak terbatas, kecuali ada pembubaran kerjasama (pada akhir masa panen) yang disepakati oleh ketiga pihak.
2. Pejanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir musim untuk diperbaharui dan/ atau dimusyawarahkan kembali oleh ketiga pihak.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Selama jangka waktu kerjasama, kedua pihak :
Hak dan Kewajiban Selama jangka waktu kerjasama, kedua pihak :
1. Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada pihak-pihak yang lain untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini.
2. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha setelah penghitungan untung rugi ( jika terdapat kerugian ).
3. Berhak melakukan control dan mengelola kegiatan usaha demi terciptanya kemajuan dan kelancaran usaha.
4. Berhak mengajukan usul dan saran kepada semua pihak untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
5. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha yang diinvestasikan.
Pasal 8
Perselisihan
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan perjanjian kerasama ini, kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 9
Lain-lain
Lain-lain
1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3. Surat akad ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.
Pasal 11
Penutup
Penutup
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain, dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q. S. Al-Baqarah; 188)
Grobogan, 28 Maret 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
( Aditya ) ( Karsidi )
Perjanjian tentang Surat Perjanjian kerjasama Tanggal 28 Maret 2018
Pada hari ini, Senin Tanggal Sembilan Belas November Bulan November Tahun Dua Ribu delapan Belas, di Grobogan.
Yang bertandatangan di bawahini :
Nama : Aditya Ramlan
No. KTP : 3174.06020786.0005
Alamat : Jalan Indah 1 No.18, Bogor
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Karsidi
No. KTP : 3315.04101186.0001
Alamat : Dusun Samben, Rt/Rw 001/002, Genengadal, Toroh, Grobogan.
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak menerangkan bahwa surat perjanjian kerjsa sama yang ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2016 adalah untuk kepentingan bank. Bukan merupakan perjanjian asli kedua belah pihak.
Grobogan, 19 November 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
( Aditya ) (Karsidi)
Demikianlah contoh surat perjanjian kerja sama usaha dalam bidang peternakan ayam pedaging. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terima kasih telah berkunjung ke blog saya ini.
0 Comments